<div style='background-color: none transparent;'></div>
SELAMAT DATANG..!!! Di blog kami ,semoga artikel artikel yang ada pada blog ini bisa menjadikan bahan pembelajaran kita untuk menjadi pribadi yang lebih religius amin..."

Amalan Amalan buat ibu yang sedang Hamil

Kamis, 29 Mei 2014


Amalan Amalan buat ibu yang sedang Hamil



Memiliki keturunanan berupa anak yang sholeh adalah dambaan bagi setiap pasangan suami istri yang sudah menikah. Entah itu mereka yang baru saja menikah atau yang sudah bertahun-tahun melangsungkan perkawinan namun tak kunjung juga dikarunia buah hati. Bagi Anda yang telah menyempurnakan ikhtiar namun belum juga berhasil segeralah untuk mengambil wudlu dan berdo’a. Apakah dengan demikian doa merupakan cara cepat hamil?

Doa cepat hamil sesungguhnya tergantung prerogratif hak Allah SWT. Sesungguhnya Ia yang menentukan dan mengabulkan apa yang diminta oleh makhlukNya. Bisa cepat, bisa lambat bahkan bisa ditunda, namun yang perlu digarisbawahi bagi pasangan suami istri yang telah lama menikah dan belum memiliki anak tetap tidak diperbolehkan untuk berputus asa dari Rahmat Allah SWT.

Kali ini penulis ingin berbagi tips, semoga saja doa cepat hamil menurut Islam ini dapat menjadi motivasi mengarungi bahtera rumah tangga disamping pada bagian terakhir tetap akan kami sarankan untuk mengunjungi dokter kandungan untuk berkonsultasi mengenai kehamilan yang belum kunjung tiba. Insya Allah kombinasi antara sempurnanya ikhtiar dan sempurnanya doa akan menjadikan kita lebih bertawakal

Semoga artikel ini bisa bermanfaat amin,,,,jangan lupa ya baca artikel yang lain,,,"
Continue Reading | komentar

Hukum Menikah dengan Orang yang Pernah Ber Zina

Hukum Menikah dengan Orang yang Pernah Ber Zina
Menikahi wanita yang telah berzina/dizinahi atau menikah dengan lelaki yang pernah berzina/menzinahi hukumnya sah, tetapi makruh selama belum bertaubat. Jika sudah bertaubat, maka pernikahan tersebut sah tanpa ada kemakruhan.
Dalil absahnya pernikahan dua orang yang telah berzina adalah ayat berikut;
{وَأُحِلَّ لَكُمْ مَا وَرَاءَ ذَلِكُمْ } [النساء: 24]
Dan dihalalkan bagi kalian selain itu (semua yang telah disebutkan sebelumnya-An-Nisa;24)
Juga ayat;
{وَأَنْكِحُوا الْأَيَامَى مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ} [النور: 32]
“Nikahkanlah wanita-wanita yang belum menikah dikalangan kalian dan orang-orang shalih dikalangan budak-budak lelaki dan budak-budak wanita kalian. An-Nur;32)
Untuk ayat yang pertama, sebelum ayat ini, Allah menyebutkan wanita-wanita yang haram dinikahi seperti haramnya menikahi ibu, saudari, putri, mertua dsb. Setelah itu Allah menutup dengan pernyataan; “Dan dihalalkan bagi kalian selain itu (semua yang telah disebutkan sebelumnya)”.  Pernyataan tegas kehalalan wanita-wanita lain selain yang disebutkan dalam ayat bersifat umum, termasuk mencakup wanita yang pernah berzina. Karena itu sah hukumnya menikahi wanita yang pernah berzina.
Untuk ayat yang kedua, Lafadz الْأَيَامَى  (wanita-wanita yang belum menikah) maknanya bersifat umum, yang mencakup wanita yang pernah berzina maupun yang tidak pernah berzina. Karena itu berdasarkan ayat ini juga, menikahi wanita yang berzina hukumnya sah.
Adapun pendapat yang mengharamkan pernikahan dengan wanita yang telah berzina dengan beralasan surat An-Nur yang berbunyi;
{الزَّانِي لَا يَنْكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ} [النور: 3]
Yang sering diterjemahkan;
laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang mukmin (An-Nur;3)
maka ayat ini tidak bisa dijadkan sebagai dalil keharaman pernikahan dua orang yang telah berzina karena lafadz “يَنْكِحُ” pada ayat tersebut maknanya bukan Akad  nikah tetapi bermakna bersetubuh. Karena itu terjemahan yang tepat terhadap ayat tersebut adalah;
Laki-laki yang berzina tidak bersetubuh (dengan cara haram) melainkan dengan perempuan yang berzina, atau perempuan yang Musyrik; dan perempuan yang berzina tidak disetubuhi (dengan cara haram)  melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki Musyrik, dan yang demikian (Zina) itu diharamkan atas orang-orang yang mukmin
Memaknai lafadz يَنْكِحُ  dengan makna bersetubuh (dengan cara yang haram/zina) dinyatakan dengan tegas oleh Ibnu Abbas dengan sanad Shahih dan dikuatkan oleh Ibnu Katsir.
عن ابن عباس، رضي الله عنهما: { الزَّانِي لا يَنْكِحُ إلا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً } قال: ليس هذا بالنكاح، إنما هو الجماع، لا يزني بها إلا زانٍ أو مشرك .
“Dari Ibnu Abbas tentang ayat { الزَّانِي لا يَنْكِحُ إلا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً }beliau berkata; ini sama sekali bukan (Akad ) nikah tetapi (maknanya) adalah Jimak (bersetubuh). Tidak ada yang berzina dengan wanita berzina kecuali lelaki yang berzina atau orang Musyrik (yang tidak punya iman)”
Seandainya menikahi wanita yang pernah berzina haram/tidak sah maka setiap perselingkuhan oleh salah satu pasutri harus berakibat diceraikannya secara paksa mereka dari ikatan pernikahan. Konsekuensi  ini sama dengan tidak sahnya pernikahan seorang Muslim  dengan wanita Musyrik. Seandainya ada pasangan yang menikah dalam keadaan dua-duanya Muslim , lalu di tengah jalan istri menjadi Musyrik, maka pasangan tersebut wajib diceraikan secara paksa, karena menikah dengan wanita Musyrik hukumnya haram sehingga pernikahannya tidak sah.
Masalahnya, ada hadis yang menunjukkan bahwa perselingkuhan/perzinaan pasangan tidak membuat status pernikahan menjadi batal. Misalnya hadis berikut ini;
سنن أبى داود (5/  430)
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ إِنَّ امْرَأَتِي لَا تَمْنَعُ يَدَ لَامِسٍ قَالَ غَرِّبْهَا قَالَ أَخَافُ أَنْ تَتْبَعَهَا نَفْسِي قَالَ فَاسْتَمْتِعْ بِهَا
Dari Ibnu Abbas beliau berkata; seorang lelaki datang kepada Nabi SAW lalu berkata; sesungguhnya istriku tidak menolak tangan lelaki yang menyentuhnya. Nabi bersabda; jauhkan (ceraikan) dia. Lelaki itu menjawab; aku khawatir diriku membuntutinya (tidak sanggup berpisah dengannya). Nabi bersabda; kalau begitu bersenang senanglah dengannya.(H.R.Abu Dawud)
Lafadz لَا تَمْنَعُ يَدَ لَامِسٍ (tidak menolak tangan lelaki yang menyentuhnya) menunjukkan wanita itu tidak menolak diajak berzina oleh lelaki lain. As-Syaukani dalam Nailul Author menegaskan bahwa lafadz لَا تَمْنَعُ يَدَ لَامِسٍ secara bahasa tidak bisa diingkari bahwa lafadz itu adalah kinayah berzina. Namun ternyata Rasulullah SAW tidak menceraikan pasangan tersebut, maka hadis ini menjadi petunjuk bahwa perzinaan tidak merusak Akad  nikah.
Riwayat lain yang menguatkan;
سنن الترمذى (4/  391)
عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ عَمْرِو بْنِ الْأَحْوَصِ قَالَ حَدَّثَنِي أَبِي أَنَّهُ شَهِدَ حَجَّةَ الْوَدَاعِ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَحَمِدَ اللَّهَ وَأَثْنَى عَلَيْهِ وَذَكَّرَ وَوَعَظَ فَذَكَرَ فِي الْحَدِيثِ قِصَّةً فَقَالَ أَلَا وَاسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ خَيْرًا فَإِنَّمَا هُنَّ عَوَانٌ عِنْدَكُمْ لَيْسَ تَمْلِكُونَ مِنْهُنَّ شَيْئًا غَيْرَ ذَلِكَ إِلَّا أَنْ يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ فَإِنْ فَعَلْنَ فَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ ضَرْبًا غَيْرَ مُبَرِّحٍ
Dari Sulaiman bin ‘Amr bin Al-Ahwash beliau berkata; Ayahku memberitahu aku bahwa dia menyaksikan Haji Wada’ bersama Rasulullah SAW. Maka Rasulullah SAW memuji Allah dan menyanjungNya. Beliau memberi peringatan dan memberi nasihat. Beliau bersabda; berpesanlah kebaikan terhadap wanita, karena mereka itu laksana tawanan bagi kalian, dan kalian tidak memiliki apapun dari mereka selain itu. Kecuali mereka melakukan perzinaan yang nyata. Jika mereka melakukannya, maka tinggalkan mereka dari tempat tidur dan pukullah mereka dengan pukulan yang tidak menyakitkan. (H.R.At-Tirmidzi)
Hadis ini lebih lugas lagi menunjukkan bahwa perzinaan istri tidak membuat rusak Akad  nikah, karena Rasulullah SAW tidak memerintahkan perceraian baik sukarela maupun terpaksa.
Karena itu surat An-Nur; 3 di atas tidak bermakna haramnya/tidak sahnya menikahi wanita yang pernah berzina, tapi hanya menunjukkan celaan keras terhadap aktivitas zina itu sendiri dan secara implisit menunjukkan dibencinya/makruhnya menikahi wanita yang telah berzina, meskipun menikahi mereka tetap sah hukumnya.
Demikian pula riwayat Martsad bin Abi Martsad Al-Ghonawy yang  berkeinginan menikahi pelacur Mekah yang menjadi Asbabun Nuzul dari ayat ini. Riwayat Martsad tidak menunjukkan haramnya menikahi wanita yang berzina tetapi hanya menunjukkan dibencinya menikahi mereka selama mereka belum meninggalkan perzinaannya.
Hukum ini berlaku bagi wanita yang telah berzina dan belum bertaubat. Menikahi mereka hukumnya sah, meski tidak disukai. Adapun jika mereka bertaubat, maka tidak ada masalah lagi karena menikahi mereka hukumnya sah tanpa kemakruhan sedikitpun. Diriwayatkan bahwa Ibnu Abbas berpendapat orang yang menikahi wanita yang telah dizinainya itu seperti orang mencuri anggur, lalu membelinya. Abubakar malah memandang bahwa menikahi wanita yang telah dizinai sebagai bentuk Taubat.
Namun keabsahan menikahi wanita yang telah berzina diikat syarat yaitu melakukan Istibro’. Istibro dalam hal ini adalah masa menunggu sebelum boleh melangsungkan Akad  nikah. Istibro’ wanita yang hamil karena berzina dilakukan dengan durasi waktu sepanjang masa kehamilannya dan berakhir pada saat melahirkan. Artinya, wanita hamil karena perzinaan baru boleh melangsungkan Akad  nikah yang syar’i setelah bayinya lahir. Jika saat hamil sudah melangsungkan Akad  nikah maka Akadnya fasid (rusak) dan harus dibubarkan. Dalil yang menunjukkan wajibnya beristibro adalah hadis berikut;
سنن أبى داود – مكنز (6/ 376، بترقيم الشاملة آليا)
عَنْ أَبِى سَعِيدٍ الْخُدْرِىِّ وَرَفَعَهُ أَنَّهُ قَالَ فِى سَبَايَا أَوْطَاسٍ « لاَ تُوطَأُ حَامِلٌ حَتَّى تَضَعَ وَلاَ غَيْرُ ذَاتِ حَمْلٍ حَتَّى تَحِيضَ حَيْضَةً ».
Dari Abu Sa’id Al-Khudry dan beliau memarfu’kannya, bahwasanya beliau berkata; wanita (Sabaya  yang) hamil tidak disetubuhi sampai dia melahirkan dan (wanita Sabaya) yang tidak hamil (tidak pula disetubuhi) sampai dia berhaid satu kali”(H.R.Abu Dawud)
Rasulullah SAW melarang mensetubuhi Sabaya hamil sampai melahirkan. Dalam kasus pernikahan, orang hanya bisa mensetubuhi jika telah melakukan Akad  nikah yang syar’i.  karena itu, hadis ini menunjukkan secara implisit dilarangnya melakukan Akad  nikah, karena Akad  nikah menjadi pintu masuk yang halal sebelum seseorang boleh menggauli seorang wanita.
Lebih lugas lagi ada riwayat yang menunjukkan bahwa Rasulullah SAW memisahkan pasangan suami istri yang menikah setelah diketahui bahwa wanitanya sudah dalam keadaan hamil dulu sebelum menikah.
سنن أبى داود (6/  31)
عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ أَنَّ رَجُلًا يُقَالُ لَهُ بَصْرَةُ بْنُ أَكْثَمَ نَكَحَ امْرَأَةً فَذَكَرَ مَعْنَاهُ زَادَ وَفَرَّقَ بَيْنَهُمَا
Dari Sa’id bin Musayyab bahwasanya seorang lelaki bernama Bashroh bin Aktam menikahi seorang wanita (yang telah hamil karena perzinaan)-lalu perawi menyebut lafadz yang semakna dengan lafadz sebelumnya dan menambah- dan beliau (Rasulullah SAW) memisahkan keduanya (dari ikatan pernikahan) H.R.Abu Dawud
Pemisahan paksa dari Rasulullah SAW menunjukkan bahwa Akad  tersebut fasid (rusak). Jadi menikahi wanita yang hamil karena zina tidak boleh sebelum dia melahirkan anaknya, atau keguguran. Diserupakan pula kebolehannya jika janin tersebut keluar dengan cara abortus, meskipun aborsi sendiri adalah maksiat baru jika dilakukakan pada janin yang telah bernyawa.
Sejumlah Shahabat Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam telah memfatwakan kebolehan pernikahan seorang lelaki dengan wanita yang dizinahinya, bahkan terlibat langsung dalam proses menikahkan. Diriwayatkan bahwa Abubakar As-Shiddiq r.a. telah menikahkan seorang lelaki dengan gadis  yang direnggut keperawanannya oleh lelaki tersebut. Al-Baihaqi meriwayatkan;
السنن الكبرى للبيهقي وفي ذيله الجوهر النقي (7/ 155)
عَنْ أَبِى بَكْرٍ الصِّدِّيقِ رَضِىَ اللَّهُ عَنْهُ فِى رَجُلٍ بِكْرٍ افْتَضَّ امْرَأَةً وَاعْتَرَفَا فَجَلَدَهُمَا مِائَةً مِائَةً ثُمَّ زَوَّجَ أَحَدَهُمَا مِنَ الآخَرِ مَكَانَهُ وَنَفَاهُمَا سَنَةً.
“Dari Abu Bakar As-Shiddiq tentang seorang lelaki yang memecahkan keperawanan seorang wanita, kemudian mereka mengaku, maka Abubakar mencambuk keduanya masing-masing seratus kali, lalu menikahkan keduanya dan mengasingkan mereka selama satu tahun” (H.R.Baihaqi)
Diriwayatkan pula bahwa Umar r.a. memerintahkan menikahkan dengan normal seorang wanita yang telah berzina kemudian bertaubat dengan baik. Al-Baihaqi meriwayatkan;
السنن الكبرى للبيهقي وفي ذيله الجوهر النقي (7/ 155)
عَنِ الشَّعْبِىِّ : أَنَّ جَارِيَةً فَجَرَتْ فَأُقِيمَ عَلَيْهَا الْحَدُّ ثُمَّ إِنَّهُمْ أَقْبَلُوا مُهَاجِرِينَ فَتَابَتِ الْجَارِيَةُ وَحَسُنَتْ تَوْبَتُهَا وَحَالُهَا فَكَانَتْ تُخْطَبُ إِلَى عَمِّهَا فَيَكْرَهُ أَنْ يُزَوِّجَهَا حَتَّى يُخْبِرَ مَا كَانَ مِنْ أَمَرِهَا وَجَعَلَ يَكْرَهُ أَنْ يُفْشِىَ ذَلِكَ عَلَيْهَا فَذُكِرَ أَمْرُهَا لِعُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِىَ اللَّهُ عَنْهُ فَقَالَ لَهُ : زَوِّجْهَا كَمَا تُزَوِّجُوا صَالِحِى فَتَيَاتِكُمْ
“Dari As-Sya’bi, bahwasanya ada seorang gadis yang berzina kemudian dihukum, lalu mereka (keluarganya) berpindah, lalu gadis itu bertaubat dan bagus taubatnya serta keadaannya. Lalu dia dipinang melalui pamannya, maka pamannya merasa tidak enak menikahkannya sebelum memberitahu reputasinya, namun juga tidak suka menyebarkan hal tersebut. Maka peristiwa itu dilaporkan kepada Umar bin Khattab, maka Umar berkata; Nikahkanlah gadis itu sebagaimana kalian menikahkan gadis-gadis Shalihah kalian” (H.R.Al-Baihaqi)
Malah, keinginan umar adalah wanita yang berzina hendaknya dinikahi oleh lelaki yang menzinahinya, meskipun tidak wajib/harus demikian. Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan;
مصنف ابن أبي شيبة (4/ 248)
عَنْ عُبَيْدِ اللهِ بْنِ أَبِي يَزِيدَ , عَنْ أَبِيهِ أَنَّ سِبَاعَ بْنَ ثَابِتٍ تَزَوَّجَ ابْنَةَ رَبَاحِ بْنِ وَهْبٍ وَلَهُ ابْنٌ مِنْ غَيْرِهَا وَلَهَا ابْنَةٌ مِنْ غَيْرِهِ فَفَجَرَ الْغُلاَمُ بِالْجَارِيَةِ فَظَهَرَ بِالْجَارِيَةِ حَمْلٌ فَرُفِعَا إلَى عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ فَاعْتَرَفَا فَجَلَدَهُمَا وَحَرَص أَنْ يُجْمَعَ بَيْنَهُمَا فَأَبَى الْغُلاَمُ.
“Dari Ubaidullah bin Abi Yazid dari ayahnya, bahwasanya Siba’ bin Tsabit menikahi putri Robah bin Wahb, dan dia punya putra yang didapat dari istri yang lain, sementara istrinya juga punya putri yag didapatkan dari suaminya terdahulu. Maka putranya berzina dengan putri istrinya, dan putri istrinya hamil. Maka keduanya dilaporkan kepada Umar bin Khattab dan keduanya mengaku. Maka umar mencambuk keduanya dan sangat ingin menikahkan mereka. Namun pihak lelaki menolak.” (H.R.Ibnu Abi Syaibah)
Ibnu Abbas juga memfatwakan dengan fatwa yang senada. Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan;
مصنف ابن أبي شيبة (4/ 248)
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ فِي رَجُلٍ وَامْرَأَةٍ أَصَابَ كُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِنَ الآخَرِ حَدًّا ثُمَّ أَرَادَ أَنْ يَتَزَوَّجَهَا ، قَالَ : لاَ بَأْسَ ، أَوَّلُهُ سِفَاحٌ وَآخِرُهُ نِكَاحٌ.
“Dari Ibnu Abbas tentang seorang lelaki dan wanita yang berzina lalu keduanya dihukum, kemudian pihak lelaki ingin menikahi wanita itu. Ibnu Abbas berfatwa; Tidak apa-apa. Awalnya Sifah (zina), endingnya Nikah (H.R.Ibnu Abi Syaibah)
‘Ikrimah mengumpamakan pernikahan seorang lelaki dengan wanita yang dizinahinya seperti orang yang mencuri kurma, lalu setelah itu membelinya. Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan;
مصنف ابن أبي شيبة (4/ 249)
عَنْ عِكْرِمَةَ قَالَ : لاَ بَأْسَ ، هُوَ بِمَنْزِلَةِ رَجُلٍ سَرَقَ نَخْلَةً ثُمَّ اشْتَرَاهَا.
“Dari ‘Ikrimah beliau berkata: “Tidak masalah, itu seperti seorang lelaki yang mencuri kurma kemudian membelinya” (H.R.Ibnu Abi Syaibah)
Sejumlah Tabi’in besar seperti Sa’id bin Jubair, ‘Al-Qomah, dan Umar bin Abdul ‘Aziz juga berfatwa senada. Semuanya mendukung penjelasan hukum bahwa pernikahan lelaki dengan wanita yang dizinahinya adalah sah, bahkan bisa dikatakan termasuk cara taubat dari perzinahan tersebut.
Memang ada riwayat dari Ibnu Mas’ud, Aisyah, Jabir bin Zaid dan Al-Baro’ yang menunjukkan mereka berfatwa tidak bolehnya dua orang yang berzina menikah sebelum taubat, misalnya riwayat berikut;
المعجم الكبير للطبراني (8/ 283، بترقيم الشاملة آليا)
عَنِ ابْنِ مَسْعُودٍ، وَعَائِشَةَ، قَالا:”لا يَزَالانِ زَانِيَيْنِ مَا اجْتَمَعَا”.
Dari Ibnu Mas’ud dan ‘Aisyah mereka berkata: “mereka (dua orang yang berzina) masih terus berzina selama berkumpul (H.R.At.Thobaroni)
مصنف ابن أبي شيبة (4/ 251)
عَنِ الْبَرَاءِ فِي الرَّجُلِ يَفْجُرُ بِالْمَرْأَةِ ثُمَّ يَتَزَوَّجُهَا ، قَالَ : لاَ يَزَالاَنِ زَانِيَيْنِ أَبَدًا.
“Dari Al-Baro’ tentang seorang lelaki yang berzina denngan seorang wanita kemudian menikahinya beliau berkata; mereka terus berzina selamanya” (H.R. Ibnu Abi Syaibah)
Namun ini hanya berlaku jika mereka beluam bartaubat. Jika sudah bertaubat maka tida ada masalah lagi. Lagipula  ucapan selain Al-Quran dan Hadis bukan dalil, sehingga tidak bisa menjadi dasar keharaman sesuatu. Imama As-Syafi’I mengkritik fatwa ini sebagaimana diriwayatkan Baihaqi;
معرفة السنن والآثار للبيهقي (11/ 319، بترقيم الشاملة آليا)
قال الشافعي : ولسنا ولا إياهم نقول بهذا ، هما آثمان حين زنيا ويصيبان الحلال حين تناكحا غير زانيين ، وقد قال عمر ، وابن عباس ، نحو هذا
As-Syafi’I berkata; kami dan mereka tidak berpendapat seperti ini (pendapat yang mengharamkan dua orang yang berzina menikah). (pendapat kami adalah) Mereka berdua berdosa saat berzina namun halal saat menikah dan bukan berzina lagi. Umar dan Ibnu Abbas berpendapat semakna dengan ini (H.R.Baihaqi)
Jangan lupa ya baca artikel yang lain nya ....hukum sederhana tapi penting...lhooo..!!!
Continue Reading | komentar

Hukum Meminum Air Susu Istri

"Hukum Meminum Air Susu Istri"
Mubah hukumnya  meminum air susu istri dengan sengaja, sebagaimana mubahnya menelan ludah, keringat, air mata, dan air mani  karena tidak ada dalil yang mengharamkan dan tidak termasuk najis. Meminum air susu istri hukumnya mubah, baik untuk  kepentingan Istimta’ (bersenang-senang),Tadawi (berobat) atau kepentingan-kepentingan lain yang dibenarkan Syara’ dan tidak ada konsekuensi hukum Rodho’ah/persusuan apapun, kecuali jika suami berusia kurang dari dari 2 (dua) tahun dan meminum minimal lima kali susuan. Jika aktivitas meminum tersebut dilakukan secara tidak  sengaja maka lebih jelas lagi kebolehannya.
Air susu wanita termasuk minuman yang halal karena tidak ada dalil yang mengharamkan. Ketiadaan dalil yang mengharamkan ini  menjadikan status air susu wanita menjadi minuman yang halal karena termasuk keumuman firman Allah;
{هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا} [البقرة: 29]
Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kalian (Al-Baqoroh; 29)
Air susu wanita yang dikonsumsi bayi tanpa ada celaan, cukup jelas menunjukkan status kehalalannya. Namun hal ini tidak bisa difahami bahwa air susu wanita hanya halal bagi bayi, karena tidak ada dalil yang mengkhususkan bahwa minuman itu hanya bagi bayi. Juga tidak bisa difahami bahwa air susu wanita hanya boleh dikonsumsi selain bayi dalam kondisi darurat karena tidak ada dalil yang menunjukkan bahwa air susu wanita hanya boleh dikonsumsi dalam kondisi darurat. Mengkhususkan kebolehan memanfaatkan sesuatu atau membatasinya harus didasarkan dalil.
Air susu wanita juga bukan benda najis sehingga bisa diharamkan mengkonsumsinya dengan alasan kenajisannya. Bahkan, air susu wanita yang telah menjadi mayatpun tetap dihukumi suci.  Realitas air susu wanita yang diminum bayi dan dibenarkan syara’ sudah cukup jelas menunjukkan status kesuciannya. Syara’ juga tidak membagi air susu wanita menjadi dua kondisi: Jika diminum bayi statusnya suci, dan jika diminum selain bayi maka statusnya najis. Juga tidak ada pembedaan: Air susu wanita yang masih hidup adalah suci sementara air susu wanita yang telah mati dihkumi najis. Tidak ada pembedaan-pembedaan seperti ini dan tidak ada dalil yang menyatakannya, karena itu status air susu wanita tetap suci karena untuk menyatakan kenajisan sesuatu semuanya harus dinyatakan oleh dalil atau yang ditunjuk oleh dalil.
Oleh karena air susu wanita termasuk benda halal dan bukan benda najis, maka mubah hukumnya jika seorang lelaki meminum air susu dari istrinya sebagaimana mubahnya menelan ludah, keringat, air mata, atau air mani. Meminum air susu wanita  hukumnya mubah baik untuk  kepentingan Istimta’(bersenang-senang), Tadawi (berobat) atau kepentingan-kepentingan lain yang dibenarkan Syara’.  Terkait penggunaan air susu sebagai obat Ibnu Taimiyah berfatwa sebagai berikut;
الفتاوى الكبرى (3/ 162)
أَمَّا غَسْلُ عَيْنَيْهِ بِلَبَنِ امْرَأَتِهِ يَجُوزُ، وَلَا تَحْرُمُ بِذَلِكَ عَلَيْهِ امْرَأَتُهُ
“Adapun mencuci kedua mata dengan memakai air susu istri maka hal ini boleh, hal tersebut tidak membuat istri menjadi mahram (Al-Fatawa Al-Kubro, vol.3, hlm 162)
Jika seorang lelaki meminum air susu istrinya, maka tidak ada konsekuensi hukum Rodho’ah/persusuan apapun, misalnya sang suami statusnya menjadi anak susu dari istrinya, sehingga otomatis pernikahannya harus dibubarkan kerana suami telah menjadi mahromnya.  Tidak ada konsekuensi itu, karena agar berlaku hukum-hukum Rodho’ah/persusuan, harus terealisasi dua syarat;
PertamaAktivitas menyusu minimal dilakukan lima kali susuan.
Artinya, aktivitas meminum susu yang cuma sedikit, atau cuma sekali-dua kali yang tidak sampai lima kali,  tidak dihitung sebagai aktivitas menyusu yang berkonsekuensi hukum. Dalil yang menunjukkan syarat minimal lima kali susuan adalah hadis berikut;
صحيح مسلم (7/ 352)
عَنْ عَائِشَةَ أَنَّهَا قَالَتْ كَانَ فِيمَا أُنْزِلَ مِنْ الْقُرْآنِ عَشْرُ رَضَعَاتٍ مَعْلُومَاتٍ يُحَرِّمْنَ ثُمَّ نُسِخْنَ بِخَمْسٍ مَعْلُومَاتٍ فَتُوُفِّيَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُنَّ فِيمَا يُقْرَأُ مِنْ الْقُرْآنِ
dari ‘Aisyah dia berkata: “Dahulu dalam Al Qur`an susuan yang dapat menyebabkan menjadi mahram ialah sepuluh kali penyusuan, kemudian hal itu dinasakh (dihapus) dengan lima kali penyusuan saja. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam wafat, dan ayat-ayat Al Qur`an masih tetap di baca seperti itu.” (H.R.Muslim)
Hadis di atas menunjukkan bahwa mulanya jumlah minimal susuan yang berkonsekuensi hukum adalah sepuluh kali susuan. Kemudian hukum ini dinasakh menjadi lima kali susuan, dan berlaku terus hingga kini.
Adapun pendapat yang mengatakan bahwa jumlah minimal persusuan adalah sepuluh kali susuan, maka pendapat ini telah terbantahkan dengan hadis di atas, karena hadis di atas cukup lugas menjelaskan bahwa syarat minimal sepuluh susuan itu memang berlaku sebelumnya, namun hukum tersebut telah dinasakh sehingga tidak bisa dipakai lagi.
Adapun pendapat yang mengatakan bahwa jumlah minimal persusuan adalah tidak dibatasi, yakni sedikit atau banyak sudah berkonsekuensi hukum, atau mengatakan: Selama kadarnya sudah cukup membatalkan puasa maka sudah berkonsekuensi hukum, maka pendapat ini tertolak karena bertentangan dengan riwayat yang lugas dari aisyah di atas. Atsar-atsar yang menunjukkan sejumlah Shahabat berpendapat seperti ini lebih utama  ditinggalkan karena bertentangan dengan hadis shahih yang lebih dekat difahami sebagai hadis marfu’.
Adapun pendapat yang mengatakan bahwa jumlah minimal persusuan adalah tiga kali susuan dengan mendasarkan pada dalil seperti;
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تُحَرِّمُ الْمَصَّةُ وَلَا الْمَصَّتَانِ [سنن أبى داود 5/ 450]
Dari Aisyah r.ha dia berkata, Rasulullah Shallallhu ‘alaihi wa sallam bersabda, “satu atau dua susuan tidaklah bisa menjadikan mahram” (H.R.Abu Dawud)
.
عَنْ أُمِّ الْفَضْلِ قَالَتْ دَخَلَ أَعْرَابِيٌّ عَلَى نَبِيِّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ فِي بَيْتِي فَقَالَ يَا نَبِيَّ اللَّهِ إِنِّي كَانَتْ لِي امْرَأَةٌ فَتَزَوَّجْتُ عَلَيْهَا أُخْرَى فَزَعَمَتْ امْرَأَتِي الْأُولَى أَنَّهَا أَرْضَعَتْ امْرَأَتِي الْحُدْثَى رَضْعَةً أَوْ رَضْعَتَيْنِ فَقَالَ نَبِيُّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تُحَرِّمُ الْإِمْلَاجَةُ وَالْإِمْلَاجَتَانِ
[صحيح مسلم 7/ 346]
Dari Ummu Al Fadhl dia berkata, seorang arab masuk menemui nabi SAW sementara beliau berada dalam rumahku. Dia berkata, “wahai Nabiyullah, sesungguhnya padaku terdapat seorang wanita, lalu aku menikahinya. Istri pertamaku berkata bahwa dia telah menyusuinya dua kali susuan, maka beliau SAW bersabda,” satu susuan dan dua susuan tidaklah bisa menjadikan mahram”. (H.R.Muslim)

Dalil-dalil ini dan yang semakna dengannya belum kuat dipakai untuk menetapkan jumlah minimal adalah tiga kali susuan, karena maksud hadis di atas adalah menafikan jumlah susuan yang cuma sedikit dan tidak mencapai batas yang ditentukan syara’. Syara’ telah menjelaskan bahwa batasan minimal persusuan adalah lima kali susuan, karena itu Nash yang lugas ini lebih utama untuk dijadikan batasan, karena pemahaman Manthuq (makna ekslpisit) lebih kuat daripada Mafhum (makna implisit).
Jadi, agar berlaku hukum-hukum persusuan, maka jumlah susuan minimal harus lima kali susuan. Selama ini tidak terealisasi, maka hukum Rodho’ah/persusuan tidak berlaku.
KeduaYang meminum air susu usianya maksimal 2 (dua) tahun Hijriyyah.
Artinya, jika yang meminum air susu usianya 0- 2 tahun dalam hitungan tahun Hijriyyah, maka berlaku hukum-hukum persusuan. Jika yang meminum air susu tersebut berusia lebih dari dua tahun, maka sudah tidak berlaku lagi hukum persusuan. Syarat maksimal dua tahun ini didasarkan pada ayat berikut;
{وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ} [البقرة: 233]
Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, Yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan (Al-Baqoroh; 233)
Dalam ayat diatas, Allah menjelaskan bahwa persusuan yang sempurna itu dibatasi hanya sampai dua tahun saja. Hal ini menunjukkan, sesudah dua tahun tidak berlaku lagi hukum persusuan.
Yang menguatkan adalah hadis berikut;
سنن الترمذى (4/ 374)
عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ قَالَتْ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يُحَرِّمُ مِنْ الرِّضَاعَةِ إِلَّا مَا فَتَقَ الْأَمْعَاءَ فِي الثَّدْيِ وَكَانَ قَبْلَ الْفِطَامِ
dari Umu Salamah berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Persusuan tidak bisa menjadikan mahram, kecuali (susuan) yang membelah usus (mengenyangkan) pada payudara dan terjadi sebelum disapih.” (H.R.At-Tirmidzi)
Dalam hadis ini Rasulullah صلى الله عليه وسلم merangkum syarat persusuan yang berkonsekuensi hukum dalam satu ucapan. Ucapan yang berbunyi;
“kecuali (susuan) yang membelah usus (mengenyangkan)”
Ucapan ini bermakna jumlah  air susu yang sedikit tidak mempengaruhi hukum persusuan (misalnya setetes atau dua tetes). Harus terealisai  kuantitas tertentu yang disebut Rasulullah صلى الله عليه وسلم  sampai “membelah usus”,  maksudnya  jumlah yg mmpengaruhi pertumbuhan. Dalam Nash yang lain dijelaskan jumlah tersebut minimal 5 (lima) kali susuan.
Ucapan yang berbunyi;
“dan terjadi sebelum disapih

Ucapan ini menjelaskan waktu menyusu yang  diperhitungkn. Nabi mensyaratkan sebelum disapih, maksudnya mulai  dari bayi lahir sampai maksimal bayi berusia 2 tahun, karena bayi disapih pada usia dua tahun. Jadi hadis ini menjelaskan dua syarat berlakunya hukum-hukum persusuan yang membuat aktivitas minum susu wanita berkonsekuensi hukum, yaitu: Minimal “membelah usus” (yakni  lima kali susuan), dan aktivitas menyusu tersebut dilakukan sebelum masa penyapihan (yakni sebelum usia 2 tahun).  Karena itu, hadis ini menguatkan kandungan ayat sebelumnya yang menjelaskan usia maksimal waktu menyusu adalah dua tahun.
Yang menguatkan lagi adalah hadis Bukhari berikut ini;
صحيح البخاري (16/ 51)
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَخَلَ عَلَيْهَا وَعِنْدَهَا رَجُلٌ فَكَأَنَّهُ تَغَيَّرَ وَجْهُهُ كَأَنَّهُ كَرِهَ ذَلِكَ فَقَالَتْ إِنَّهُ أَخِي فَقَالَ انْظُرْنَ مَنْ إِخْوَانُكُنَّ فَإِنَّمَا الرَّضَاعَةُ مِنْ الْمَجَاعَةِ
dari Aisyah radliallahu ‘anha, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam suatu ketika menemuinya, sementara di tempatnya terdapat seorang laki-laki. maka seakan-akan air muka beliau berubah seakan-akan tidak menyukainya, maka Aisyah pun berkata, “Sesungguhnya ia adalah saudaraku.” Maka beliau bersabda: “Lihatlah siapakah saudara-saudara sesusuan kalian, karena susuan itu karena lapar.” (H.R.Bukhari)
Dalam hadis di atas, Rasulullah صلى الله عليه وسلم  mensyaratkan bahwa persusuan berkonsekuensi hukum jika aktivitas menyusu tersebut karena rasa lapar. Lafadz ini secara implisit memberi isyarat bahwa hanya aktivitas menyusu anak kecil saja yang berkonsekuensi hukum, karena orang dewasa tidak meminum susu wanita dengan didorong rasa lapar dan hanya anak kecil yang meminum air susu wanita dengan didorong rasa lapar untuk pertumbuhannya. Batasan anak kecil yang dinyatakan Nash adalah sampai usia penyapihan, yakni dua tahun. Karena itu hadis ini menguatkan batasan maksimal usia persusuan yang berkonsekuensi hukum yaitu dua tahun.
Fatwa-fatwa Shahabat juga menguatkan bahwa persusuan yang berkonsekuensi hukum hanyalah berlaku jika yang menyusu masih kecil, bukan orang dewasa. Diantaranya adalah fatwa Ibnu Mas’ud. Abdurrozzaq meriwayatkan;
مصنف عبد الرزاق (7/ 463)
عن ابي عطية الوادعي قال جاء رجل إلى بن مسعود فقال إنها كانت معي امرأتي فحصر لبنها في ثديها فجعلت أمصه ثم أمجه فأتيت أبا موسى فسألته فقال حرمت عليك قال فقام وقمنا معه حتى انتهى إلى أبي موسى فقال ما أفتيت هذا فأخبره بالذي أفتاه فقال بن مسعود وأخذ بيد الرجل أرضيعا ترى هذا إنما الرضاع ما أنبت اللحم والدم فقال أبو موسى لا تسألوني عن شيء ما كان هذا الحبر بين أظهركم
“Dari Abu ‘Athiyyah Al-Wada’iy beliau berkata; Seorang lelaki datang kepada Abdullah bin Mas’ud. Dia berkata: Aku bersama istriku, lalu air susunya pada payudaranya tertahan. Maka akupun menghisapnya, kemudian aku memuntahkannya. Lalu aku mendatangi Abu Musa dan aku menanyainya. Maka beliau berfatwa; Istrimu telah menjadi Mahrammu. Maka Ibnu Mas’ud bangkit dan kamipun bangkit bersamanya hingga mendatangi Abu Musa. Lalu Ibnu Mas’ud bertanya; Apa yang engkau fatwakan kepada orang ini? Maka Abu Musa memberitahu Ibnu Mas’ud apa yang telah difatwakannya. Maka ibnu Mas’ud berkata sambil menggamit tangan lelaki yang bertanya tadi: Apakah engkau memandang lelaki ini seperti bayi yang menyusu? Persusuan itu hanyalah yang menumbuhkan daging dan darah. Maka Abu Musa berkata: Janganlah kalian menanyai aku tentang sesuatu selama orang alim ini masih di tengah-tengah kalian (H.R.Abdurrozzaq)
Ibnu Mas’ud juga berkata sebagaimana diriwayatkan Abu Dawud;
عَنْ ابْنِ مَسْعُودٍ قَالَ لَا رِضَاعَ إِلَّا مَا شَدَّ الْعَظْمَ وَأَنْبَتَ اللَّحْمَ [سنن أبى داود 5/ 445]
Dari Ibnu Mas’ud ia berkata, “tidak ada (hukum) persusuan kecuali susuan yang mengokohkan tulang dan menumbuhkan daging”.
Termasuk pula Ibnu Umar. Malik meriwayatkan;
موطأ مالك – مكنز (4/ 228، بترقيم الشاملة آليا)
عَنْ نَافِعٍ أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ كَانَ يَقُولُ لاَ رَضَاعَةَ إِلاَّ لِمَنْ أُرْضِعَ فِى الصِّغَرِ وَلاَ رَضَاعَةَ لِكَبِيرٍ.
dari Nafi’ bahwa Abdullah bin Umar berkata; “Tidak berlaku hukum penyusuan kecuali bagi yang disusui sewaktu kecil. Tidak ada hukum penyusuan bagi orang yang sudah dewasa.” (H.R.Malik)
Termasuk pula Umar bin Khattab. Malik meriwayatkan;
موطأ مالك – مكنز (4/ 237، بترقيم الشاملة آليا)
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ دِينَارٍ أَنَّهُ قَالَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ وَأَنَا مَعَهُ عِنْدَ دَارِ الْقَضَاءِ يَسْأَلُهُ عَنْ رَضَاعَةِ الْكَبِيرِ فَقَالَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ فَقَالَ إِنِّى كَانَتْ لِى وَلِيدَةٌ وَكُنْتُ أَطَؤُهَا فَعَمَدَتِ امْرَأَتِى إِلَيْهَا فَأَرْضَعَتْهَا فَدَخَلْتُ عَلَيْهَا فَقَالَتْ دُونَكَ فَقَدْ وَاللَّهِ أَرْضَعْتُهَا. فَقَالَ عُمَرُ أَوْجِعْهَا وَأْتِ جَارِيتَكَ فَإِنَّمَا الرَّضَاعَةُ رَضَاعَةُ الصَّغِيرِ
dari Abdullah bin Dinar berkata; “Ketika saya bersama Abdullah bin Umar di Kantor Pengadilan, ada seorang lelaki yang mendatanginya dan bertanya mengenai hukum menyusui orang dewasa. Abdullah bin Umar lalu menjawab; ‘Suatu ketika ada seorang lelaki mendatangi Umar bin Khattab dan berkata; ‘Saya memiliki seorang budak wanita yang selalu saya setubuhi, lalu isteriku dengan sengaja menyusui budak wanita tersebut. Maka ketika aku ingin menyetubuhi budak itu isteriku berkata; ‘Jangan kau lakukan, demi Allah aku telah menyusuinya’?” Lantas Umar berkata; ‘Hukumlah isterimu dan gaulilah budak perempuanmu, sebab persusuan itu untuk yang masih kecil.” (H.R. Malik)
Diriwayatkan bahwa pendapat meminum air susu wanita  hanya berkonsekuensi hukum jika dilakukan oleh anak kecil adalah pendapat Umar, Ali, Ibnu Umar, Ibnu Mas’ud, Ibnu ‘Abbas, Abu Hurairah, istri-istri Nabi (selain Aisyah), Asy-Sya’by, Ibnu Syubrumah, Al-Auza’y, Asy-Syafi’y, Ishaq, Abu Yusuf, Muhammad bin Al-Hasan, Abu Tsaur, dan Malik dalam satu riwayat. Menurut Ibnu Qudamah, pendapat ini adalah pendapat mayoritas ahli ilmu. Dalam Al-Mughni dinyatakan;
المغني (18/ 82)
فَإِنَّ مِنْ شَرْطِ تَحْرِيمِ الرَّضَاعِ أَنْ يَكُونَ فِي الْحَوْلَيْنِ وَهَذَا قَوْلُ أَكْثَرِ أَهْلِ الْعِلْمِ
“Diantara syarat pengharaman persusuan adalah di masa dua tahun. Ini adalah pendapat mayoritas ahli ilmu (Al-Mughni, vol 18, hlm 82)
Adapun pendapat yang mengatakan bahwa waktu maksimalnya bukan dua tahun, tapi 30 bulan (dua tahun enam bulan), maka pendapat ini didasarkan pada pemahaman ayat berikut;
{وَحَمْلُهُ وَفِصَالُهُ ثَلَاثُونَ شَهْرًا} [الأحقاف: 15]
Mengandungnya sampai menyapihnya adalah tiga puluh bulan (Al-Ahqof; 15)
Yakni dengan memahami Haml dalam ayat tersebut bukan bermakna hamil, tetapi bermakna menggendong (mengasuh). Dengan pemahaman ini, berarti masa penyusuan sampai penyapihan memakan waktu tiga puluh bulan, bukan 2 tahun.
Catatan atas pendapat ini adalah: Makna Haml dalam ayat tersebut bermakan hamil, bukan menggendong. Karena jika diterjemahkan selain hamil maka maknanya akan bertentangan dengan ayat dalam surat Luqman berikut;
{ وَوَصَّيْنَا الْإِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ حَمَلَتْهُ أُمُّهُ وَهْنًا عَلَى وَهْنٍ وَفِصَالُهُ فِي عَامَيْنِ } [لقمان: 14]
dan Aku perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu- bapanya; ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah- tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun (Luqman; 14)
Dalam surat Al-Ahqof dijelaskan waktu penyapihannya adalah 30 bulan, sementara dalam surat Luqman dijelaskan waktu penyapihannya adalah dua tahun. Ini adalah kontradiktif. Karena itu lebih tepat memahami haml dalam surat Al-Ahqof di atas dengan makna hamil, sehingga bisa difahami waktu minimal hamil adalah 6 bulan, jika masa persusuannya dua tahun.
Diriwayatkan bahwa Ibnu Abbas termasuk yang memahami Haml dalam ayat di atas dengan makna hamil. Dalam Tafsir Al-Qurthuby dinyatakan;
تفسير القرطبي (16/ 193)
قال ابن عباس: إذا حملت تسعة أشهر أرضعت إحدى وعشرين شهرا، وإن حملت ستة أشهر أرضعت أربعة وعشرين شهرا
Ibnu Abbas berkata; Jika wanita mengandung 9 bulan, maka dia menyusui 21 bulan. Jika dia mengandung 6 bulan maka dia menyusui 24 bulan (Tafsir Al-Qurthuby, vol.16, hlm 193)
Demikian pula pemahaman Ali bin Abi Thalib. Dalam Tafsir Al-Qurthuby dinyatakan;
تفسير القرطبي (16/ 193)
روي أن عثمان قد أتي بامرأة قد ولدت لستة أشهر، فأراد أن يقضي عليها بالحد، فقال له علي رضي الله عنه: ليس ذلك عليها، قال الله تعالى: {وَحَمْلُهُ وَفِصَالُهُ ثَلاثُونَ شَهْراً} وقال تعالى: {وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ} [البقرة: 233] فالرضاع أربعة وعشرون شهرا والحمل ستة أشهر، فرجع عثمان عن قول ولم يحدها
“Diriwayatkan bahwa Utsman dilapori seorang wanita yang melahirkan padahal usia kehamilannya hanya enam bulan. Maka beliau ingin menghukumnya dengan Hadd. Maka Ali berkata: Dia tidak seharusnya dihukum.  Allah berfirman; Mengandungnya sampai menyapihnya adalah tiga puluh bulan (Al-Ahqof; 15) dan juga berfirman: Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, Yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan (Al-Baqoroh; 233). Jadi, masa persusuan adalah 24 bulan, masa kehamilan bisa hanya 6 bulan”. Maka Utsmanpun mengoreksi pendapatnya dan tidak menghukumnya. (Tafsir Al-Qurthuby, vol.16, hlm 193)
Adapun pendapat yang mengatakan bahwa waktu maksimalnya adalah tiga tahun, maka pendapat ini lebih sulit dipertimbangkan karena  tidak ditemukannya dalil yang menjadi dasar.
Adapun pendapat yang mengatakan bahwa tidak ada waktu maksimal, artinya hukum persusuan tetap berlaku baik yang meminum air susu adalah bayi dibawah dua tahun maupun di atasnya, bahkan masih tetap berlaku meski sudah dewasa, maka pendapat ini didasarkan pada hadis Sahlah binti Suhail berikut ini;
صحيح مسلم (7/ 355)
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ جَاءَتْ سَهْلَةُ بِنْتُ سُهَيْلٍ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي أَرَى فِي وَجْهِ أَبِي حُذَيْفَةَ مِنْ دُخُولِ سَالِمٍ وَهُوَ حَلِيفُهُ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَرْضِعِيهِ قَالَتْ وَكَيْفَ أُرْضِعُهُ وَهُوَ رَجُلٌ كَبِيرٌ فَتَبَسَّمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَ قَدْ عَلِمْتُ أَنَّهُ رَجُلٌ كَبِيرٌ زَادَ عَمْرٌو فِي حَدِيثِهِ وَكَانَ قَدْ شَهِدَ بَدْرًا وَفِي رِوَايَةِ ابْنِ أَبِي عُمَرَ فَضَحِكَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
dari Aisyah dia berkata; Sahlah binti Suhail datang menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, dia berkata; “Wahai Rasulullah, sesungguhnya saya melihat di wajah Abu Hudzaifah (ada ketidaksukaan) karena keluar masuknya Salim ke rumah, padahal dia adalah pelayannya.” Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Susuilah dia.” Dia (Sahlah) berkata; “Bagaimana mungkin saya menyusuinya, padahal dia telah dewasa?” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tersenyum sambil bersabda: “Sungguh saya telah mengetahuinya kalau dia telah dewasa.” Dalam haditsnya ‘Amru menambahkan; Bahwa dia telah ikut serta dalam perang Badr. Dan dalam riwayatnya Ibnu Abu Umar lantas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tertawa. (H.R.Muslim)
Lafadz lain riwayat muslim berbunyi;
صحيح مسلم (7/ 358)
عَنْ زَيْنَبَ بِنْتِ أُمِّ سَلَمَةَ قَالَتْ قَالَتْ أُمُّ سَلَمَةَ لِعَائِشَةَ إِنَّهُ يَدْخُلُ عَلَيْكِ الْغُلَامُ الْأَيْفَعُ الَّذِي مَا أُحِبُّ أَنْ يَدْخُلَ عَلَيَّ قَالَ فَقَالَتْ عَائِشَةُ أَمَا لَكِ فِي رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُسْوَةٌ قَالَتْ إِنَّ امْرَأَةَ أَبِي حُذَيْفَةَ قَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ سَالِمًا يَدْخُلُ عَلَيَّ وَهُوَ رَجُلٌ وَفِي نَفْسِ أَبِي حُذَيْفَةَ مِنْهُ شَيْءٌ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَرْضِعِيهِ حَتَّى يَدْخُلَ عَلَيْكِ
dari Zainab binti Ummu Salamah dia berkata; Ummu Salamah berkata kepada Aisyah; Kenapa laki-laki yang sudah baligh itu bebas masuk ke rumahmu, yang saya tidak suka jika dia masuk ke rumahku? (Humaid) berkata; Maka Aisyah menjawab; Kenapa kamu tidak mengambil teladan dari diri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam? Dia melanjutkan; Sesungguhnya istri Abu Hudzaifah berkata; Wahai Rasulullah, Sesungguhnya Salim sering masuk (kerumahku) padahal dia (telah baligh) layaknya seorang laki-laki? (saya khawatir) jika pada diri Abu Hudzaifah ada sesuatu? Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Susuilah, supaya dia boleh menemuimu.” (H.R.Muslim)
Dalam hadis-hadis ini dan hadis yang semakna dengannya dikisahkan bahwa Salim menyusu pada Sahlah binti Suhail atas perintah Rasulullah صلى الله عليه وسلم , padahal Salim waktu itu sudah dewasa. Hal ini menunjukkan, tidak ada waktu maksimal untuk membuat hukum-hukum persusuan berlaku. Artinya, orang dewasapun, jika meminum air susu wanita maka wanita tersebut menjadi ibu susunya sehingga berlaku hukum kemahroman karena susu dan berlaku hukum-hukum persusuan lainnya.
Jawaban atas pendapat ini adalah sebagai berikut;
Memang benar Salim meminum air susu Sahlah binti Suhail pada saat sudah dewasa/baligh. Namun kasus Salim ini adalah bentuk kekhususan yang tidak bisa diberlakukan kepada kaum muslimin yang lain. Hal itu dikarenakan Salim adalah anak adopsi dalam keluarga suami istri Ahu Hudzaifah dan Sahlah binti Suhail. Mereka mengadopsi Salim saat masih kecil, dan belum turun ayat yang melarang kaum muslimin untuk mengadopsi anak. Lalu Salimpun tumbuh besar menjadi orang dewasa, sementara dia diposisikan seperti anak kandung Sahlah dan Abu Hudzaifah. Memahami kasus Salim sebagai syariat khusus untuk rumah tangga Abu Hudzaifah dan Sahlah adalah pemahaman istri-istri Nabi selain Aisyah. Imam Muslim meriwayatkan;
صحيح مسلم (7/ 360)
عَنْ ابْنِ شِهَابٍ أَنَّهُ قَالَ أَخْبَرَنِي أَبُو عُبَيْدَةَ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ زَمْعَةَ أَنَّ أُمَّهُ زَيْنَبَ بِنْتَ أَبِي سَلَمَةَ أَخْبَرَتْهُ أَنَّ أُمَّهَا أُمَّ سَلَمَةَ زَوْجَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَتْ تَقُولُ أَبَى سَائِرُ أَزْوَاجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُدْخِلْنَ عَلَيْهِنَّ أَحَدًا بِتِلْكَ الرَّضَاعَةِ وَقُلْنَ لِعَائِشَةَوَاللَّهِ مَا نَرَى هَذَا إِلَّا رُخْصَةً أَرْخَصَهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِسَالِمٍ خَاصَّةً فَمَا هُوَ بِدَاخِلٍ عَلَيْنَا أَحَدٌ بِهَذِهِ الرَّضَاعَةِ وَلَا رَائِينَا
dari Ibnu Syihab bahwa dia berkata; Telah mengabarkan kepadaku Abu ‘Ubaidah bin Abdullah bin Zam’ah bahwa ibunya yaitu Zainab binti Abu Salamah telah mengabarkan kepadanya, bahwa ibunya yaitu Ummu Salamah istri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkata; Para istri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam enggan memberi kebebasan masuk rumah mereka bagi anak-anak yang telah dijadikan mahram karena susuan. Dan kami berkata kepada Aisyah; Demi Allah kami tidak melihat hal ini kecuali hanya sekedar Rukhshoh/keringanan yang diberikan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam khusus untuk Salim, oleh karena itu, tidak ada seorang pun yang mahram kerena susuan yang boleh masuk ke rumah kami dan melihat kami. (H.R.Muslim)
Dalam riwayat Abu Dawud, lafadznya berbunyi;
سنن أبى داود – م (2/ 180)
عَنْ عَائِشَةَ زَوْجِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- وَأُمِّ سَلَمَةَ أَنَّ أَبَا حُذَيْفَةَ بْنَ عُتْبَةَ بْنِ رَبِيعَةَ بْنِ عَبْدِ شَمْسٍ كَانَ تَبَنَّى سَالِمًا وَأَنْكَحَهُ ابْنَةَ أَخِيهِ هِنْدَ بِنْتَ الْوَلِيدِ بْنِ عُتْبَةَ بْنِ رَبِيعَةَ وَهُوَ مَوْلًى لاِمْرَأَةٍ مِنَ الأَنْصَارِ كَمَا تَبَنَّى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- زَيْدًا وَكَانَ مَنْ تَبَنَّى رَجُلاً فِى الْجَاهِلِيَّةِ دَعَاهُ النَّاسُ إِلَيْهِ وَوُرِّثَ مِيرَاثَهُ حَتَّى أَنْزَلَ اللَّهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى فِى ذَلِكَ ( ادْعُوهُمْ لآبَائِهِمْ) إِلَى قَوْلِهِ (فَإِخْوَانُكُمْ فِى الدِّينِ وَمَوَالِيكُمْ) فَرُدُّوا إِلَى آبَائِهِمْ فَمَنْ لَمْ يُعْلَمْ لَهُ أَبٌ كَانَ مَوْلًى وَأَخًا فِى الدِّينِ فَجَاءَتْ سَهْلَةُ بِنْتُ سُهَيْلِ بْنِ عَمْرٍو الْقُرَشِىِّ ثُمَّ الْعَامِرِىِّ – وَهِىَ امْرَأَةُ أَبِى حُذَيْفَةَ – فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّا كُنَّا نَرَى سَالِمًا وَلَدًا وَكَانَ يَأْوِى مَعِى وَمَعَ أَبِى حُذَيْفَةَ فِى بَيْتٍ وَاحِدٍ وَيَرَانِى فُضْلاً وَقَدْ أَنْزَلَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ فِيهِمْ مَا قَدْ عَلِمْتَ فَكَيْفَ تَرَى فِيهِ فَقَالَ لَهَا النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- « أَرْضِعِيهِ ». فَأَرْضَعَتْهُ خَمْسَ رَضَعَاتٍ فَكَانَ بِمَنْزِلَةِ وَلَدِهَا مِنَ الرَّضَاعَةِ فَبِذَلِكَ كَانَتْ عَائِشَةُ – رضى الله عنها – تَأْمُرُ بَنَاتِ أَخَوَاتِهَا وَبَنَاتِ إِخْوَتِهَا أَنْ يُرْضِعْنَ مَنْ أَحَبَّتْ عَائِشَةُ أَنْ يَرَاهَا وَيَدْخُلَ عَلَيْهَا وَإِنْ كَانَ كَبِيرًا خَمْسَ رَضَعَاتٍ ثُمَّ يَدْخُلَ عَلَيْهَا وَأَبَتْ أُمُّ سَلَمَةَ وَسَائِرُ أَزْوَاجِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ يُدْخِلْنَ عَلَيْهِنَّ بِتِلْكَ الرَّضَاعَةِ أَحَدًا مِنَ النَّاسِ حَتَّى يَرْضَعَ فِى الْمَهْدِ وَقُلْنَ لِعَائِشَةَ وَاللَّهِ مَا نَدْرِى لَعَلَّهَا كَانَتْ رُخْصَةً مِنَ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- لِسَالِمٍ دُونَ النَّاسِ
dari Aisyah isteri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam serta Ummu Salamah bahwa Abu Hudzaifah bin ‘Utbah bin Rabi’ah bin Abdu Syams pernah mengangkat Salim sebagai anak, dan menikahkannya dengan anak saudaranya yaitu Hindun binti Al Walid bin ‘Utbah bin Rabi’ah, sementara Salim adalah mantan budak seorang wanita anshar, sebagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengangkat Zaid sebagai anak. Dahulu pada masa jahiliyah orang yang mengangkat seseorang sebagai anak, maka orang-orang memanggilnya dengan menisbatkannya kepadanya dan diberi warisannya hingga Allah subhanahu wa ta’ala menurunkan wahyu mengenai hal tersebut: “Panggilah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil pada sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka (panggilah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu.” Kemudian mereka dikembalikan nasabnya kepada bapak-bapak mereka, sedangkan yang tidak diketahui ayahnya maka ia adalah seorang maula dan saudara seagama. Kemudian Sahlah binti Suhail bin ‘Amr Al Qurasyi Al ‘Amiri yang merupakan isteri Abu Hudzaifah datang dan berkata; wahai Rasulullah, sesungguhnya dahulu kami melihat Salim masih kecil, dan ia tinggal bersamaku dan bersama Abu Hudzaifah dalam satu rumah. Ia melihatku dalam keadaan memakai pakaian harian dalam rumah, sedangkan Allah ‘azza wajalla telah menurunkan wahyu yang engkau mengerti, maka bagaimana pendapat engkau dalam hal tersebut? Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkata kepadanya: “Susuilah dia!” Lalu Sahlah menyusuinya lima kali susuan, maka Salim sama seperti anaknya sepersusuan. Oleh karena itu Aisyah memerintahkan anak-anak wanita saudari-saudarinya serta anak-anak wanita saudara-saudaranya agar menyusui orang yang ia ingin melihat serta menemuinya walaupun ia adalah orang dewasa sebanyak lima kali susuan, kemudian orang tersebut dapat menemuinya. Sedangkan Ummu Salamah dan isteri-isteri Nabi yang lain menolak memasukkan seseorang kepada mereka dengan persusuan tersebut kecuali menyusu pada saat masih bayi. Dan mereka berkata kepada Aisyah; demi Allah, kami tidak tahu, kemungkinan hal tersebut merupakan keringanan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam untuk Salim, bukan orang selainnya. (H.R.Abu Dawud)
Pendapat istri-istri nabi ini juga menjadi pendapat para Shahabat dan  Jumhur ulama. Pendapat jumhur ini lebih kuat, karena jika pendapat yang mengatakan tidak ada batasan waktu maksimal persusuan diikuti, maka pendapat tersebut bertentangan dengan Nash Al-Quran dan hadis yang jelas memberikan batasan sebagaimana telah diterangkan sebelumnya. Ulama-ulama yang berpendapat tidak ada batasan waktu maksimal persusuan diantaranya adalah Aisyah, Atho’, Dawud, Al-Laits, dan Ibnu Hazm.
Jadi, sekali lagi disimpulkan bahwa pendapat yang kuat adalah pendapat yang  mengatakan waktu maksimal persusuan yang berkonsekuensi hukum adalah dua tahun, bukan 30 bulan, atau tiga tahun, atau tidak ada batasan waktu maksimal.
Patut dicatat, bahwa yang menjadi standar pengukuran adalah waktu dua tahunnya, bukan aktivitas penyapihannya. Artinya jika bayi disapih usia 3 tahun misalnya,  maka sejak usia 2 tahun  sudah  hilang hukum-hukum  persusuan. Jika di sapih pada usia 1 tahun, maka masih ada waktu satu tahun yang membuat hukum-hukum  persusuan berlaku.
Dasar ketentuan ini adalah karena Al-Quran menyebut standarnya adalah tahun, bukan aktivitas penyapihan. Allah berfirman;
{وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ} [البقرة: 233]
Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, Yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan (Al-Baqoroh; 233)
Ibnu Mas’ud juga berfatwa demikian. Malik meriwayatkan;
موطأ مالك (4/ 0)
عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ أَنَّ رَجُلًا سَأَلَ أَبَا مُوسَى الْأَشْعَرِيَّ فَقَالَ إِنِّي مَصِصْتُ عَنْ امْرَأَتِي مِنْ ثَدْيِهَا لَبَنًا فَذَهَبَ فِي بَطْنِي فَقَالَ أَبُو مُوسَى لَا أُرَاهَا إِلَّا قَدْ حَرُمَتْ عَلَيْكَ فَقَالَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْعُودٍ انْظُرْ مَاذَا تُفْتِي بِهِ الرَّجُلَ فَقَالَ أَبُو مُوسَى فَمَاذَا تَقُولُ أَنْتَ فَقَالَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْعُودٍ لَا رَضَاعَةَ إِلَّا مَا كَانَ فِي الْحَوْلَيْنِ فَقَالَ أَبُو مُوسَى لَا تَسْأَلُونِي عَنْ شَيْءٍ مَا كَانَ هَذَا الْحَبْرُ بَيْنَ أَظْهُرِكُمْ
dari Yahya bin Sa’id berkata, “Seorang lelaki bertanya kepada Abu Musa Al Asy’ari; “Saya pernah menetek pada payudara isteriku hingga air susunya masuk ke dalam perutku?” Abu Musa menjawab; “Menurutku isterimu setatusnya telah berubah menjadi mahram kamu.” Abdullah bin Mas’ud pun berkata; “Lihatlah apa yang telah kamu fatwakan kepada lelaki ini! ” Abu Musa bertanya; “Bagaimana pendapatmu dalam hal ini?” Abdullah bin Mas’ud berkata; “Tidak berlaku hukum penyusuan kecuali bila masih pada masa dua tahun.” Kemudian Abu Musa berkata; “Janganlah kalian menanyakan suatu perkara kepadaku selama orang alim ini (Ibnu Mas’ud) masih berada di tengah-tengah kalian.”
Adapun hadis yang mengesankan bahwa standarnya adalah aktivitas penyapihan, misalnya riwayat Tirmidzi berikut;
سنن الترمذى (4/ 374)
عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ قَالَتْ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يُحَرِّمُ مِنْ الرِّضَاعَةِ إِلَّا مَا فَتَقَ الْأَمْعَاءَ فِي الثَّدْيِ وَكَانَ قَبْلَ الْفِطَامِ
dari Umu Salamah berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Persusuan tidak bisa menjadikan mahram, kecuali (susuan) yang membelah usus (mengenyangkan) pada payudara dan terjadi sebelum disapih.” (H.R.At-Tirmidzi)
Maka,maksud Fithom (penyapihan) dalam  hadis di atas adalah penyapihan dalam waktu dua tahun sebagaimana dalam Al-Qur’an dinyatakan  penyapihan dilakukan dalam usia 2 tahun. Artinya yang  dimaksud adalah waktunya bukan aktivitas Fithomnya, karena ini adalah  jenis penyebutan Taghlib(umumnya).
Jadi, Jika seorang lelaki meminum air susu istrinya, maka tidak ada konsekuensi hukumRodho’ah/persusuan apapun karena dua syarat yang disebutkan tidak terealisasi semuannya. Boleh jadi seorang lelaki telah meminum susu dari istrinya lebih dari lima kali, namun karena umumnya suami adalah sudah dewasa (berusia di atas dua tahun), maka hukum persusuan masih belum bisa diberlakukan. Dikecualikan jika suami memang berusia dibawah dua tahun. Dalam kondisi ini, jika jumlah susuannya sudah mencapai lima, maka berlakulah hukum-hukum persusuan. Istri dari suami bayi tersebut statusnya menjadi ibu susu, sehingga pernikahan menjadi rusak dan harus dibubarkan.
Adapun pendapat yang mengharamkan meminum air susu wanita dengan alasan bahwa air susu adalah bagian tubuh manusia, dan bagian tubuh manusia itu terhormat  yang haram dimanfaatkan, maka pendapat ini sulit diterima, karena alasan ini bukan dalil dan penilaian yang kurang tepat terhadap fakta air susu. Pendapat ini tertolak berdasarkan dalil keumuman mubahnya benda selama tidak  ada dalil yg mengharamkan. Pendapat ini juga tertolak berdasrakan fatwa Shahabat, karena  Shahabat tidak mencela lelaki yang  menghisap air susu istrinya dan menelannya. Malik meriwayatkan;
موطأ مالك (4/ 0)
 عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ أَنَّ رَجُلًا سَأَلَ أَبَا مُوسَى الْأَشْعَرِيَّ فَقَالَ
إِنِّي مَصِصْتُ عَنْ امْرَأَتِي مِنْ ثَدْيِهَا لَبَنًا فَذَهَبَ فِي بَطْنِي فَقَالَ أَبُو مُوسَى لَا أُرَاهَا إِلَّا قَدْ حَرُمَتْ عَلَيْكَ فَقَالَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْعُودٍ انْظُرْ مَاذَا تُفْتِي بِهِ الرَّجُلَ فَقَالَ أَبُو مُوسَى فَمَاذَا تَقُولُ أَنْتَ فَقَالَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْعُودٍ لَا رَضَاعَةَ إِلَّا مَا كَانَ فِي الْحَوْلَيْنِ فَقَالَ أَبُو مُوسَى لَا تَسْأَلُونِي عَنْ شَيْءٍ مَا كَانَ هَذَا الْحَبْرُ بَيْنَ أَظْهُرِكُمْ
dari Yahya bin Sa’id berkata, “Seorang lelaki bertanya kepada Abu Musa Al Asy’ari; “Saya pernah menetek pada payudara isteriku hingga air susunya masuk ke dalam perutku?” Abu Musa menjawab; “Menurutku isterimu setatusnya telah berubah menjadi mahram kamu.” Abdullah bin Mas’ud pun berkata; “Lihatlah apa yang telah kamu fatwakan kepada lelaki ini! ” Abu Musa bertanya; “Bagaimana pendapatmu dalam hal ini?” Abdullah bin Mas’ud berkata; “Tidak berlaku hukum penyusuan kecuali bila masih pada masa dua tahun.” Kemudian Abu Musa berkata; “Janganlah kalian menanyakan suatu perkara kepadaku selama orang alim ini (Ibnu Mas’ud) masih berada di tengah-tengah kalian.” (H.R.Malik)
Pendapat ini juga tertolak dengan kasus bayi yang memang secara alami menyusu, juga tertolak dengan  dalil bolehnya memaafkan kasus jinayat yang darinya digali; Mubah donor tubuh, juga tertolak dengan  fakta pemilik bagian tubuh yang boleh memanfaatkan bagian tubuhnya, sehingga bisa difahami bahwa  orang lain juga boleh memanfaatkannya jika bagian tubuh tersebut telah dipinjamkan, diberikan atau dibuang (seperti kuku, rambut misalnya),  juga tertolak dengan fakta Ruqyah memakai semburan ludah yang merupakan jenis intifa’ /pemanfaatan dengan ludah, juga tertolak dengan riwayat hadis keringat nabi yg dijadikan parfum.
Adapun pendapat yang memakruhkan  meminum air susu wanita dengan alasan hal tersebut termasukMukholafah Fithroh (bertentangan dengan fitrah), maka  pendapat ini juga sulit diterima karena hukum makruh harus ditetapkan dengan  dalil, bukan perasaan subyektif Mukallaf.
Atas dasar ini, Mubah hukumnya  meminum air susu istri baik disengaja maupun tidak, untuk  kepentingan Istimta’ (bersenang-senang), Tadawi (berobat) atau kepentingan-kepentingan lain yang dibenarkan Syara’ dan tidak ada konsekuensi hukum Rodho’ah/persusuan apapun. Wallahua’lam.
Continue Reading | komentar

Hukum Berpacaran Menurut Islam

Hukum Berpacaran Menurut Islam

Assalamu'alaikum Wr. Wb
      Memang larangan mengenai pacaran di dalam Islam tidak dibahas secara gamblang. Mungkin itulah salah satu faktor yang mengakibatkan kebanyakan orang awam tidak dapat menerima atas hukum pelarangan pacaran ini.
      Namun, dalam dunia dakwah islam, larangan pacaran adalah hal yang sudah sangat dimengerti, maka aneh sekali manakala ada seseorang yang mengaku sebagai aktivis dakwah islam, namun ia tetap melakukan pacaran.
      Meskipun tidak dijelaskan secara gamblang, namun banyak sekali dalil yang dapat dijadikan sebagai rujukan untuk pelarangan aktifitas pacaran tersebut.
Telah sama-sama kita ketahui bahwa Islam adalah agama yang mengharamkan perbuatan zina, termasuk juga perbuatan yang MENDEKATI ZINA.

"Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan sesuatu jalan yang buruk." (QS. Al-Isra, 17 : 32)

      Apa saja perbuatan yang tergolong MENDEKATI ZINA itu?
Diantaranya adalah: saling memandang, merajuk atau manja, bersentuhan (berpegangan tangan, berpelukan, berciuman, dll), berdua-duaan, dll.
Karena unsur-unsur ini dilarang dalam agama Islam, maka tentu saja hal-hal yang di dalamnya terdapat unsur tersebut adalah dilarang. Termasuk aktifitas yang namanya
"PACARAN"
      Hal ini sebagaimana telah disebutkan dalam hadits berikut:
Dari Ibnu Abbas r.a. dikatakan: "Tidak ada yang ku perhitungkan lebih menjelaskan tentang dosa-dosa kecil dari pada hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Allah telah menentukan bagi anak Adam bagiannya dari zina yang pasti dia
lakukan. Zinanya mata adalah melihat (dengan syahwat), zinanya lidah adalah mengucapkan (dengan syahwat), zinanya hati adalah mengharap dan menginginkan (pemenuhan nafsu syahwat), maka farji (kemaluan) yang membenarkan atau mendustakannya." (HR. Al-Bukhari dan Imam
Muslim)
      Dalil di atas kemudian juga diperkuat lagi oleh beberapa hadits dan ayat Al-Qur'an berikut:
"Janganlah seorang laki-laki berdua-duaan dengan wanita kecuali bersama mahramnya."
(HR. Al-Bukhari dan Imam Muslim)

"Barang siapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka janganlah seorang laki-laki sendirian dengan seorang wanita yang tidak disertai mahramnya. Karena sesungguhnya yang ketiganya adalah syaitan." (HR. Imam Ahmad)

"Seandainya kepala seseorang ditusuk dengan jarum besi, itu lebih baik dari pada menyentuh wanita yang tidak halal baginya." (Hadist Hasan, Thabrani dalam Mu'jam Kabir 20/174/386)

"Demi Allah, tangan Rasulallah SAW tidak pernah menyentuh tangan wanita (bukan mahram) sama sekali meskipun dalam keadaan memba'iat. Beliau tidak memba'iat mereka kecuali dengan mangatakan: "Saya ba'iat kalian." (HR. Al-Bukhari)

"Sesungguhnya saya tidak berjabat tangan dengan wanita." (HR. Malik, Nasa'i, Tirmidzi, Ibnu Majah, Ahmad)

Telah berkata Aisyah
r.a. "Demi Allah, sekali-kali dia (Rasul) tidak pernah menyentuh tangan wanita (bukan mahram) melainkan dia hanya membai'atnya (mengambil janji) dengan perkataaan."
(HR. Al-Bukhari dan Ibnu
Majah).

"Wahai Ali, janganlah engkau meneruskan pandangan haram (yang tidak sengaja) dengan pandangan yang lain.
Karena pandangan yang pertama mubah untukmu.
Namun yang kedua adalah haram." (HR. Abu Dawud, Ath-Tirmidzi dan dihasankan oleh Al-Albani)

"Pandangan itu adalah panah beracun dari panah-panah iblis. Maka barang siapa yang memalingkan (menundukan) pandangannya dari kecantikan seorang wanita, ikhlas karena Allah, maka Allah akan memberikan di hatinya kelezatan sampai pada hari Kiamat." (HR. Imam Ahmad)

Dari Jarir bin Abdullah
r.a. dikatakan: "Aku bertanya kepada Rasulallah SAW tentang memandang (lawan-jenis) yang (membangkitkan syahwat) tanpa disengaja. Lalu beliau memerintahkan aku mengalihkan (menundukan) pandanganku." (HR. Imam Muslim)

"Hai isteri-isteri Nabi, kamu sekalian tidak-lah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk (merendahkan suara) dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik." (QS. Al-Ahzab, 33 : 32)

Demikianlah yang dapat saya post kan, semoga bermanfaat.
Wassalamu'alaikum Wr. Wb
Continue Reading | komentar

HATI HATI! KAMAR MANDI RUMAH IBLIS

HATI HATI! KAMAR MANDI RUMAH IBLIS
Dalam sebuah hadits, Rasulullah bercerita bahwa Iblis meminta tempat tinggal kepada Allah seperti halnya Allah memberikan tempat tinggal anak adam berada di bumi. "Ya Allah, Adam dan keturunannya Engkau beri tempat tinggal di bumi, maka berilah pula aku tempat tinggal!" Kata Iblis.
Allah berfirman, "Tempat tinggalmu adalah WC (kamar mandi atau jamban). (HR. Bukhari)
Dari situlah kemudian Iblis pun menggoda setiap orang yang memasuki rumahnya yang berupa kamar mandi, jamban atau WC.
Godaan iblis macam-macam dan aneka warna, contohnya menggoda manusia supaya:
1. Berlama-lama di dalam kamar mandi.
2. Bernyanyi atau berkata-kata.
3. Bermain-main air atau sesuatu yang lain (bawa ipod mendengarkan musik).
4. Membisiki seseorang supaya kencing sambil berdiri.
5. Membiarkan baju yang kotor tergantung dalam kamar mandi.
6. Melupakan seseorang untuk berdoa ketika akan masuk atau keluar dari kamar mandi.
7. Melakukan hal asusila.
8. Melakukan wudhu sambil telanjang.
9. Mengoret-oret dinding kamar mandi.
10. Merencanakan kejahatan, maka hati-hatilah sewaktu dalam wc atau kamar mandi.
Dan tips yang baik adalah, lakukan mandi, buang air dll sewajarnya saja, lebih cepat lebih baik.
Ok semoga bermanfaat jangan lupa baca artikel menarik yang lain nya ya....hukum sederhana tapi penting...!!!! lhooo...."
Continue Reading | komentar

Hukum Bermain Faebook Menurut Agama

"Hukum Bermain FaceBook Menurut Agama"

Facebook memang sebuah fenomena tersendiri di zaman sekarang ini.
Konon sudah berpenduduk 150juta. Sudah masuk topten negara dengan penduduk terbanyak (jika dibandingkan).
Melejitnya jumlah pengguna Facebook di Indonesia ini ternyata menarik perhatian para ulama dan kiyai di negeri ini.
Setidaknya sekitar 700 ulama se-Jawa Timur sempat berkumpul untuk membahas hukum penggunaan facebook.
Rupanya para tokoh Islam sedikit khawatir bahwa meluasnya jejaring sosial tersebut juga dapat berdampak negatif.
Misalnya mereka takut kalau digunakan untuk transaksi negatif seperti seks terselubung.
Padahal sebenarnya facebook nyaris punya kemiripan dengan berbagai media elektronik lain, seperti televisi, radio, telepon serta internet.
Semua itu pada dasarnya bebas nilai, kecuali setelah diisi dengan berbagai konten.
Kalau kontennya bermuatan positif, tentu hukumnya halal.
Sebaliknya, kalau kontennya bermuatan negatif, tentu saja hukumnya menjadi menjadi haram atau setidaknya menjadi makruh.
Ada beberapa ulama yang mengharamkan televisi, lantaran beranggapan bahwa televisi punya pengaruh yang negatif.
Dan rasanya alasan mereka tidak terlalu salah, kalau kita melihat madharat yang ditimbulkan oleh konten yang dimuat oleh stasiun TV.
Bahkan kalangan pemerhati dan pendidik pun sepakat bahwa TV punya banyak madharat.
Tetapi kedudukan pesawat TV sebagai sebuah sarana teknologi, tentu tidak ada yang mengharamkannya.
Demikian juga dengan fenomena facebook, banyak pihak yang merasa keberadaannya menghawatirkan, karena adanya penyalahgunaan.
Diantaranya untuk sarana bermesum-ria, atau juga untuk bergosip, berhasad, berjunjing, atau menyebarkan berita bohong.
Dan beberapa kasus, memang hal itu terjadi. Walau pun rasanya bukan pada tempatnya untuk mengatakan bahwa semua pengguna facebook pasti melakukan kemaksiatan dan kemungkaran seperti disebutkan.
Banyak manfaat yang bisa disebutkan untuk tekonolgi facebook, bahkan bisa digunakan juga untuk berdakwah.
Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri (FMP3)
Salah satu hasil fatwa tentang facebook telah dikeluarkan oleh Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri (FMP3) se-Jatim di Pondok Pesantren Putri Hidayatul Mubtadien Lirboyo, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri. Pertemuan yang dilaksanakan sejak Rabu mengharamkan komunikasi dua orang berlainan jenis yang bukan muhrim baik melalui Facebook.
Dan sebenarnya medianya bukan terbatas pada facebook saja, tetapi termasuk di dalamnya Friendster maupun SMS.
Dengan syarat bila semua dilakukan secara berlebihan.
“Larangan ini kami keluarkan sesuai aturan agama,” kata seorang anggota perumus Komisi C FMP3, Masruhan. Namun jika komunikasi tersebut terkait keinginan untuk menikah, menurut Masruhan, tetap diperbolehkan.
Kiyai Nabil Lirboyo
Kiyai Nabil Haroen sebagai juru bicara Pondok Pesantren Lirboyo Jawa Timur sempat berkomentar begini,
“Para tokoh muslim atau imam di Indonesia berpandangan sebaiknya ada fatwa atau batasan mengenai jejaring sosial maya, di mana dalam pandangan mereka pergaulan terbuka mampu mengundang birahi atau hasrat yang di dalam ajaran Islam diharamkan,”.
Namun demikian,beliau tidak mengharamkan facebook secara gebyah uyah.
Pesantren Lirboyo,menurut Nabil, masih memperbolehkan santrinya menggunakan Facebook asal tidak mengarah ke hal-hal yang berbau porno atau mengundang birahi.
Nabil meminta bantuan Majelis Ulama Indonesia (MUI) agar untuk menyosialisasikan hukum haram berhubungan dengan lawan jenis via HP, 3G, Facebook, Friendster.
Sayangnya, berita ini kemudian dibantah oleh pemimpin Pondok Lirboyo, Kiai Idris.
Beliau tegas membantah kenal dengan orang yang mengatasnamakan juru bicara Ponpes Lirboyo,
Nabil Haroen. “Tidak ada itu, saya bahkan tidak kenal dengan Nabil,” .
Kiai Idris mengaku memang ada pertemuan ulama se-Jatim dengan agenda membahas persoalan umat kontemporer.
Namun pertemuan itu sama sekali tidak menyinggung tentang hukum Facebook.
“Tadi malam pertemuannya selesai, tapi tidak ada bahas itu,” ungkapnya.
Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Bagaimana dengan Majelis Ulama Indonesia?
Sepanjang yang saya ketahui, MUI belum berniat membahas Facebook.
Anggota MUI Amidhan bahkan menyatakan belum mendengar rencana ulama seJatim tersebut.
Kalaupun ulama di Jatim membahasnya, menurut Amidhan, itu semacam keprihatinan.
Secara pribadi, Amidhan menilai situs pertemanan itu tidak melulu berdampak negatif.
“Kalau digunakan murni untuk kebaikan, saya kira tidak ada masalah. Tapi kalau menimbulkan hal- hal tidak baik, ya harus ditindak,” tuturnya.
jadi tak ada salahnya kita membuat akun facebook tapi ingat adab-adab berfacebook menurut islam.
memang ada ya adab berfacebook? question 
Continue Reading | komentar
 
Copyright © 2011. Religius is the best . All Rights Reserved
Company Info | Contact Us | Privacy policy | Term of use | Widget | Advertise with Us | Site map
Template Modify by Creating Website. Inpire by Darkmatter Rockettheme Proudly powered by Blogger